jika surat tanah tidak lengkap hanya sebatas jual beli kedua belah pihak saja, dan belum ditingkatkan sampai pada surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani oleh camat setempat, maka warga harus mengeluarkan biaya untuk meningkatkan status sura
Bengkulu (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu Iskandar Zulkarnain menegaskan sepanjang persyaratan lengkap pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional agraria tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Sepanjang tanah masyarakat yang akan disertifikatkan melalui Prona sudah lengkap tidak akan dikenakan biaya sama sekali. Sebab, biaya pembuatan sertifikat melalui prona dibiayai negera melalui dana APBN," kata Iskadar Zulkarnain, Sabtu.

Namun, jika surat tanah tidak lengkap hanya sebatas jual beli kedua belah pihak saja, dan belum ditingkatkan sampai pada surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani oleh camat setempat, maka warga harus mengeluarkan biaya untuk meningkatkan status surat tanah sampai SKT.

Sebab, kalau surat tanah hanya sebatas jual beli kedua belah pihak saja, maka BPN tidak bisa memprosesnya untuk diterbitkan sertifikatnya. Hal ini sesuai ketentuan yang ada.

"Kita harus cemat menerbitkan sertifikat tanah masyarakat melalui program prona. Jadi, meski pembuatan sertifikat prona merupakan proyek nasional kita tidak sembarangan menerbitkan sertifikat tanah masyarakat," ujarnya.

Pada tahun 2011, kata Iskandar BPN Kota Bengkulu akan menerbitkan sertifikat prona sebanyak 700 persil terdiri dari sertifikat prona sebanyak 500 persil, sertifikat UKM sebanyak 100 persil dan sertifikat restribusi sebanyak 100 persil.

Tanah masyarakat Kota Bengkulu yang akan disertifikatkan BPN melalui prona pada 2011 ini tersebar di sejumlah kelurahan dan desa di daerah itu.

Pembuatan sertifikat prona sebanyak itu ditargetkan pada September minimal sudah dapat diselesaikan sekitar 60 persen dari target sebanyak 700 persil.

Sebab, pada bulan September merupakan Hari Agraria sehingga sebagian sertifikat prona yang diproses 2011 akan diserahkan ke masyarakat.

Sedangkan sisanya akan diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2011. "Jika tidak ada aral melintang target penyelesaian pembuatan sertifikat prona sebesar 60 persen dari target 700 persil dapat direalisasikan pada September nanti,"ujarnya.

(ANT-212)


Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011