Kalau mereka distop petugas polisi tunjukkan saja suratnya
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di 13 ruas jalan di Jakarta kecuali kendaraan yang digunakan tenaga kesehatan (nakes) dalam beraktivitas.

"Kalau mereka distop petugas polisi tunjukkan saja suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi, Selasa.

Sambodo mengatakan, kebijakan ganjil-genap itu diberlakukan mulai berlaku pada Rabu (16/2) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dia mengatakan, diskresi diberikan kepada tenaga kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 varian Omicron. "Karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," ujarnya.

Kemudian, jika kendaraan tenaga kesehatan terkena tilang elektronik atau e-TLE, maka nakes tersebut hanya perlu menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan sebagai syarat untuk membatalkan tilang tersebut. "Nanti silahkan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan," ujar Sambodo.

Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Adapun 13 ruas jalan itu yakni, di Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Panjaitan.

Selanjutnya Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.


Baca juga: Polda Metro perluas ganjil genap di Jakarta jadi 13 kawasan
Baca juga: MTI dorong evaluasi penerapan ganjil-genap saat PPKM di Jakarta
Baca juga: Polisi tilang 62 pelanggar di hari pertama Ganjil Genap wilayah Jakbar

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022