Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis drumer grup band Padi, Surendro Prasetyo alias Yoyo, dihukum satu tahun penjara berupa hukuman rehabilitasi.

"Dihukum satu penjara karena terbukti dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan zat psikotropika golongan satu bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Menurut majelis hakim, vonis satu tahun penjara ini tidak dijalani, karena Yoyo diperintahkan untuk melakukan terapi medis dan sosial (rehabilitasi).

Hal yang meringankan, kata Sapawi, Yoyo mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah dihukum, bersikap sopan dan sejak lama telah melakukan terapi sosial dan medis.

Sementara itu, majelis hakim menilai, hal yang memberatkannya adalah terdakwa sejak lama telah mengonsumsi zat psikotropika tersebut secara sengaja.

Pengacara Yoyo, Herbin Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya menerima terhadap semua putusan majelis hakim.

"Kami tidak mengajukan keberatan," kata Herbin.

Hal yang sama juga diungkapkan Yoyo yang menerima putusan itu.

Namun, dia mengharapkan, majelis menjatuhkan putusan yang lebih ringan. "Sebenarnya, saya mengharapkan lebih rendah dari itu," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yussie Cahaya, dalam keterangannya masih pikir-pikir terhadap putusan itu.

"Kami masih pikir-pikir," kata Yussie, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Yoyo 15 bulan penjara. Yoyo ditangkap polisi pada 27 Februari 2010, dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur.
(T.J008/Y008)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011