Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Jakarta Pusat akan kembali menggelar persidangan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan kedua perusahaan itu telah melakukan praktek monopoli atas zat aktif "amlodipine besilate" pada pekan ini.

Sidang ini akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena KPPU telah menuntaskan pemeriksaan tambahan dan telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan tambahan tersebut.

Kuasa Hukum Pfizer Indonesia Ignatius Andy, di Jakarta, Selasa, mengaku optimistis hasil pemeriksaan tambahan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU.

"Dari keterangan  saksi ahli tersebut, sudah seharusnya majelis hakim membatalkan putusan KPPU. Kami yakin majelis hakim akan mengabulkan keberatan kami," kata Iqnatius.

Majelis hakim dalam putusan selanya telah menyetujui pengajuan ahli yang diajukan kedua perusahaan farmasi ini untuk proses pemeriksaan tambahan.

Pfizer mengajukan Erman Rajagukguk (ahli hukum persaingan Universitas Indonesia-UI) dan Ine Ruki (Guru Besar Fakultas Ekonomi UI). Sedangkan Dexa menghadirkan Anton Hendranata (pakar statistik UI).

Sementara Anggota Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan karena adanya perbedaan persepsi antara KPPU dan para terlapor (Pfizer dan Dexa), khususnya mengenai pengertian distribusi pasar.

"Pada intinya hakim hanya ingin memperjelas pengertian distribusi pasar yang memang antara KPPU dan para terlapor terdapat perbedaan persepsi," kata Ramadhan.

Ramadhan mengaku pihaknya optimistis hasil pemeriksaan tambahan tersebut tidak akan memengaruhi putusan KPPU atas dua perusahaan farmasi itu.

Sebelumnya KPPU memvonis perusahaan farmasi kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica bersalah karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut putusan KPPU, terlapor yang terdiri atas PT Pfizer Indonesia, PT Pfizer Overseas LLC, PT Pfizer Global Trading, PT Pfizer Corporation Panama dan PT Dexa Medica terbukti melakukan beberapa kesalahan yang merugikan konsumen dan perusahaan pesaing.

Menurut Majelis Komisi yang diketuai Prof Ahmad Ramadhan Siregar, kelompok usaha Pfizer terbukti bersalah melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi dan pemasaran, kontrak dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang monopoli, serta penggunaan posisi dominan yang menyulitkan perusahaan pesaing.(*)
(J008/ANT)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011