Jakarta (ANTARA News) - Harmonisasi tarif tahap kedua yang baru saja dinyatakan berlaku pada hari ini diharapkan akan melindungi sektor pertanian, kata Ketua Tim Tarif, Anggito Abimanyu kepada wartawan di gedung Departemen Keuangan Jakarta, Rabu. Dari 165 pos tarif yang mengalami kenaikan, 73 di antaranya berasal dari sektor pertanian. Ia pun tidak membantah bahwa kenaikan tarif di beberapa pos merupakan bentuk proteksi terhadap produk-produk di sektor yang bersangkutan. "Dengan demikian sudah jelas di mana keberpihakan pemerintah, yaitu kepada pertanian," katanya. Ia kemudian menambahkan untuk sektor logam mesin dan maritim, terdapat 13 pos tarif yang mengalami kenaikan. "Sektor-sektor alsintan (alat penghasil pertanian) mengalami kenaikan, sehingga produk-produk lokal lebih digunakan masyarakat," jelasnya. Meskipun demikian, ia membantah anggapan bahwa pemerintah terlalu over-protektif dengan banyaknya pos-pos yang mengalami kenaikan tersebut. "Pos yang mengalami kenaikan jumlahnya tertentu dan memiliki jangka waktu tertentu," jelasnya. Anggito yang juga menjadi Ketua Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) menambahkan bahwa hal tersebut adalah lazim dilakukan bahkan oleh negara-negara maju. Melalui Peraturan Menkeu No 133, Menkeu menetapkan bahwa sejak 1 Februari 2006 berlaku tarif baru untuk 9.209 pos tarif dari 12 sektor. Dan jika dijumlah dengan harmonisasi tarif tahap pertama, maka jumlahnya menjadi 11.171 pos tarif. Pada tahap kedua itu, 659 pos tarif mengalami penurunan, 165 pos mengalami kenaikan, dan 8.385 pos tarif tetap. "Implikasinya adalah pada tahap awal tarif tidak harmonis, tapi pada akhir periode tarif relatif harmonis," katanya Pada 2010, katanya, diharapkan seluruh tarif dengan pola umum bisa berada pada kisaran 5-10 persen, sedangkan untuk tarif pola khusus yang mengalami kenaikan antara lain bajak dari 0 persen menjadi 7,5 persen, produk alas kaki dikenai 35 persen, dan susu kental manis menjadi 10 persen dari 5 persen. Dia juga mengatakan bahwa hingga 2010 tidak ada lagi harmonisasi tarif. Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai, Eddy Abdurrahman mengatakan berbagai perusahaan yang melakukan pendaftaran PIB (Pemberitahuan Impor Barang) pada Rabu ini namun telah membayar dengan bea lama, maka akan disesuaikan dengan tarif baru. "Jika bea yang dibayar lebih besar dari tarif baru, maka akan diberi opsi restitusi cukai. Sementara jika lebih kecil dari tarif baru, maka akan mempunyai kewajiban membayar tambahan," katanya. Sedangkan terhadap ancaman penyelundupan, Eddy mengatakan kalau besaran kenaikan cukup besar maka kemungkinan itu bisa saja. "Tetapi kenaikannya kan tidak signifikan," jelasnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006