Jakarta (ANTARA) - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kelembagaan dan Regulasi Ibu Kota Negara (IKN) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Diani Sadia mengatakan bahwa penggunaan nama otorita mengedepankan nuansa progresif.

“Tentu pilihan nama kelembagaan otorita ini sejalan dengan struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja yang kami sedang susun di dalam rancangan peraturan presiden. Otorita ini sifatnya lincah. Kelincahan ini supaya bisa mempercepat pembangunan IKN ini,” kata Diani.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam webinar bertajuk “Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua” yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: RUU IKN resmi diundangkan

Diani mengatakan yang menjadi permasalahan dan cukup menghambat pembangunan serta pertumbuhan ekonomi saat ini adalah regulasi dan kelembagaan.

Oleh karena itu, otorita merupakan suatu norma otonom yang memberikan ruang fleksibel untuk mengatur berbagai kekhususan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Ia menegaskan penggunaan istilah otorita tidak memiliki kaitan dengan istilah otorita yang ada, seperti Otorita Borobudur atau Otorita Batam. Masih terdapat opini yang mengaitkan otorita dengan sifat mengelola kawasan tertentu. Padahal, karakter IKN ini tidak bisa disamakan dengan pengelola kawasan.

Baca juga: PUPR akan masukkan Rusun IKN sebagai Proyek KPBU dalam tahap penyiapan

“Walaupun namanya kita sebut sebagai otorita, tetapi karakternya adalah pemerintahan daerah khusus. Tentu ini yang perlu kita tajamkan lagi dalam bentuk perincian-perincian yang lebih berbasis bukti di dalam perincian rencana induk IKN,” ucap dia.

Diani meminta dukungan masyarakat Indonesia terkait dengan rencana pemindahan ibu kota, serta menekankan bahwa pemerintah dan DPR tidak memiliki niat untuk menyengsarakan masyarakat karena memindahkan ibu kota di masa pandemi.

Baca juga: Puan Maharani tinjau lokasi IKN Nusantara kawal pembangunan Ibu Kota

“Kita melihat bagaimana pemerintah sangat kencang dan mengedepankan bagaimana penanganan Omicron menjadi yang utama. Selain itu, tahapan-tahapan pemindahan ibu kota itu jangka panjang,” kata Diani.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun lima peraturan pelaksana yang harus selesai dalam waktu dua bulan.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022