Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait tiga hakim perkara Antasari Azhar jika hal itu menyangkut putusan.

"MA akan menolak, karena hakim itu mempunyai yudisial imunity. Jadi apa yang diputuskannya itulah keyakinan hakim," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa kepada wartawan usai Salat Jumat di Jakarta.

Menurut Harifin, hakim mempunyai hak imunity yang berlaku secara universal.

"Kecuali kalau mereka memutus itu melakukan hal-hal yang dilarang, seperti misalnya menerima suap, mendapat pengaruh dan lain-lain," tegasnya.

Harifin menegaskan bahwa itu sikap MA. "Tetapi saya katakan bahwa rekomendasi itu belum saya baca dan terima," ungkap Harifin.

Rekomendasi sanksi dari KY juga tidak memengaruhi karir hakim yang bersangkutan, seperti ketua majelis kasus Antasari, yang kini sudah diangkat menjadi hakim tinggi Denpasar, Herry Swantoro.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, KY menetapkan majelis hakim yang menangani perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di tingkat pertama terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

KY merekomendasikan ketiga hakim perkara Antasari yang memproses di tingkat pertama, yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji diberikan hukuman berupa non palu selama 6 bulan.

(J008/S023)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011