Semarang (ANTARA News) - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna menyatakan bawahan harus berani melawan atasan jika menerima perintah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk anggota Polri.

"Namun penolakan perintah tetap harus dilakukan dengan memperhatikan etika agar pimpinan tercegah dari suatu pelanggaran hukum seperti tindak pidana korupsi," kata Wakapolri usai menutup Lokakarya Manajemen Terpadu Penanganan Korupsi di gedung Jakarta Centre For Law Enforcement Cooperation (JCLEC), Kompleks Akademi Kepolisian Semarang, di Semarang, Jumat.

Wakapolri menjelaskan, penolakan bawahan jika menerima perintah atasan yang tidak sesuai aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 Kode Etik Kepolisian.

"Bagi bawahan yang melakukan hal itu dilindungi oleh institusi dan hal tersebut sudah mulai diterapkan di kepolisian," ujarnya.

Kendati demikian, kata Wakapolri, sebelum menolak perintah atasan yang melanggar hukum dan ketentuan, tiap bawahan harus mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk undang-undang sehingga mempunyai pedoman yang benar.

Menurut Wakapolri, jika ada bawahan yang ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan perintah yang menyimpang, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasan karena hal itu bersifat personal.

"Daripada resiko, lebih baik menolak perintah atasan yang menyimpang," katanya.

Direktur JCLEC, Inspektur Jenderal Boy Salamuddin, berpendapat bahwa pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia harus didasari dengan penegakan hukum yang baik dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

"Penegakan hukum menjadi hal terpenting dalam penanganan korupsi selain kebulatan tekad seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat karena di Indonesia saat ini sudah memiliki sarana dalam melawan korupsi," ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, yang menjadi peserta Lokakarya Manajemen Terpadu Penanganan Korupsi, menyambut baik komitmen penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Menurut dia, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara optimal jika koordinasi antarpenegak hukum dan lembaga terkait diperkuat.

"Mekanisme pelaksanaan kode etik Polri perlu dipertegas dengan memberikan perlindungan kepada bawahan dan hal ini menjadikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri harus bekerja lebih keras," katanya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011