Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 606 narapidana di Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi terkait Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2011.

"Para napi yang memperoleh remisi itu terdiri dari remisi umum 579 orang napi dan remisi khusus sebanyak 27 napi," kata Kassubag Humas dan Pelaporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Pandapotan Harap di Kendari, Jum`at.

Menurut Pandapotan, remisi yang diberikan kepada para napi tersebut bervariasia, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

"Napi yang diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa hukuman paling rendah enam bulan," katanya.

Pandapotan mengatakan, remisi umum diberikan kepada terpidana tindak pidana umum pembunuhan dan tindak kriminal lain, sedangkan remisi khusus diberikan kepada terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi dan pelanyalahgunaan narkoba.

Pejabat yang memberikan keputusan remisipun berbeda. Remisi umum diberikan atas persetujuan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan remisi khusus atas persetujuan Menteri Hukum dan HAM

"Yang diusulkan memperoleh remisi seluruh hampir 1.000 napi, namun yang mendapat persetujuan hanya 606 napi," katanya.

Menurut Pandapaotan, napi yang mendapat remisi tersebut tersebar di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan empat rumah tahanan negara (rutan).

Dua lapas tersebut, yakni Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 239 napi dan Lapas Kelas IIA Baubau 202 napi.

Sedangkan empat rutan yakni, Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 27 napi, Rutan Kelas IIB Kolaka 42 napi, Rutan Kelas IIB Raha 53 napi dan Rutan Kelas IIB Unaaha 39 napi. (ANT227/S023/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011