Cimahi (ANTARA News) - Sebanyak 500 orang warga di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, mengikuti pembuatan akta kelahiran gratis di kantor kelurahan.

Banyaknya warga yang mengikuti program akta kelahiran massal gratis tersebut, lantaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, menargetkan seluruh warga Cimahi sudah memiliki akta kelahiran. Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada warga Cimahi yang harus menempuh putusan pengadilan kala ingin memiliki akta kelahiran.

"Dengan Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, warga yang dalam satu tahun belum membikin akta kelahiran, maka proses pembuatannya harus melalui putusan pengadilan. Kita tidak ingin hal itu terjadi, maka kita ingatkan mereka dengan mendekatkan pelayanan," kata Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Erik Yudha Buana kepada wartawan, Sabtu.

Menurut Erik, banyak warga Cimahi yang tidak paham dan mengetahui adanya aturan baru mengenai pembuatan akta kelahiran. Oleh karenanya, dalam setiap kesempatan sejak awal tahun 2011, pihaknya gencar melakukan sosialisasi untuk mempermudah warga dalam pembuatan akta kelahiran secara gratis.

Sampai pertengahan tahun 2011, telah ada 2.500 warga Cimahi mengajukan pembuatan akta kelahiran. Agar pembuatan akta kelahiran semakin mempermudah warga yang mengajukan pembuatan, pihaknya secara bergantian membuka loket pembuatan akta kelahiran gratis di setiap kelurahan.

"Rata-rata setiap kelurahan ada 500 orang yang mengajukan permohonan pembuatan. Pada prinsipnya semakin jauh dari Kantor Pemkot Cimahi, animo warga dalam pembuatan akta kelahiran semakin tinggi," katanya.

Sementara itu, bagi warga Kelurahan Padasuka, pembuatan akta kelahiran gratis dirasakan cukup meringankan beban mereka. Pasalnya, mereka tidak perlu mendatangi kantor Disdukcapil, tetapi cukup datang ke kantor kelurahan terdekat.

salah seorang warga, Erna Rohmi Naimah mengaku sangat lega, karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh dari rumahnya di Padasuka ke Disdukcapil di komplek perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Daeng Ardiwinata.

Menurutnya, proses pembuatan akta kelahiran cukup mudah. Ia hanya perlu membawa persyaratan seperti fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat nikah, pengantar dari ketua RT dan RW setempat, serta tanda tangan dua orang saksi. Sementara untuk biaya, proses pembuatan akte kelahiran di Cimahi memang gratis selama permohonan diajukan tidak lebih dari empat puluh hari sejak kelahiran. (ANT)


Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011