Painan, Sumbar (ANTARA News ) - Jumlah luasan hutan pengaman pantai di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat sebagai penyangga empasan gelombang laut penyebab abrasi pantai masih jauh dari yang dibutuhkan.

"Hutan pengaman pantai di kabupaten ini sangat minim dan masih jauh dari luasan yang diharapkan. Ini sangat penting dan harus menjadi perhatian kita semua, tidak saja pemerintah tetapi harus semua pihak untuk melestarikan," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Energi Sumberdaya Mineral (Dishut ESDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Edi Suhartono, di Painan, Sabtu.

Dari 242 kilometer panjang garis pantai yang dimiliki Pesisir Selatan, 65 persen diantaranya masih berada dalam kondisi tanpa hutan pengaman pantai sehingga ekosistem kawasan turut terancam.

Menurutnya, selain luasannya masih kurang, di beberapa lokasi kawasan hutan bakau (mangrove) terjadi perambahan oleh oknum masyarakat. Umumnya, pembukaan hutan mangrove itu disebabkan alasan ekonomi, yang mana, setelah ditebang kayu bakau tersebut dijual kepada pengusaha dan sudah terjadi pada beberapa tahun lalu.

Pemerintah melalui pihak terkait telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat pelarangan membabat hutan bakau. Secara bertahap, dengan melibatkan beberapa pihak, Dishut ESDM Pesisir Selatan telah melakukan penanaman beberapa jenis hutan bakau dan pohon lainnya yang cocok di kawasan pantai.

Penanaman hutan mangrove bertujuan untuk menjaga kestabilan garis pantai dari abrasi dan erosi serta menjaga kelestarian ekosistem pantai.

Selain itu, hutan mangrove juga berfungsi untuk menahan laju tiupan angin kencang dan dapat mensterilkan air laut yang asin menjadi air tawar.

"Pemerintah harus tegas menghentikan perambahan hutan mangrove tersebut. Jika tidak, dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan kabupaten ini bisa kehilangan hutan mangrovenya," ujar Edi.

Dikatakan Edi, karena kabupaten itu merupakan daerah pinggir pantai, maka secara tegas pemerintah telah memberikan peringatan kepada masyarakat agar menjaga kelestarian hutan bakau.

"Berdasarkan pantauan, ternyata tingkat kelestarian pinggir pantai lebih tinggi pada kawasan-kawasan yang memiliki hutan bakau, untuk itu, ketegasan diperlukan untuk menjaga hutan tersebut," ujar Edi.

Menyangkut penegakan hukum, warga yang sudah terlanjur merusak hutan mangrove tidak bisa serta merta dikenakan sanksi berat, hanya saja diberikan peringatan serta sosialisasi tentang perlunya kelestarian hutan mangrove dan pohon lainnya sebagai hutan penyangga gelombang.(ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011