Kita sudah melakukan kerja sama dengan BPJS agar semua yang komorbid bisa kita identifikasi lebih dini, jadi walaupun kasusnya ringan, bisa segera langsung masuk 'karpet merah' di rumah sakit-rumah sakit kita
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperkuat interkoneksi data dengan BPJS Kesehatan untuk mendeteksi lebih dini pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) sehingga mereka mendapat penanganan lebih cepat, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Kita sudah melakukan kerja sama dengan BPJS agar semua yang komorbid bisa kita identifikasi lebih dini, jadi walaupun kasusnya ringan, bisa segera langsung masuk 'karpet merah' di rumah sakit-rumah sakit kita," kata Menkes dalam konferensi pers terkait Hasil Ratas PPKM yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin.

Menkes menjelaskan bahwa pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang memiliki penyakit penyerta akan mendapatkan perawatan yang lebih cepat sehingga potensi angka kematian tidak bertambah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan data BPJS Kesehatan terintegrasi dengan data penambahan kasus di NAR Kementerian Kesehatan.

"Sehingga jika ada penambahan kasus, langsung terdeteksi apakah orang tersebut komorbid atau tidak, dan respons tindakan bisa dilakukan secara cepat," katanya.

Ia menyebutkan bahwa hingga Senin (21/2), tercatat 2.484 pasien meninggal dunia, dengan 73 persen di antaranya belum melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Kemudian, 53 persen dari pasien yang meninggal dunia adalah lansia dan 46 persen memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Pasien komorbid tercatat rata-rata meninggal lima hari sejak masuk ke dalam rumah sakit. Jenis penyakit penyerta yang diderita pasien umumnya adalah diabetes melitus.

Dalam ratas itu, Luhut menyampaikan bahwa Presiden meminta agar risiko kematian terhadap lansia, orang yang belum divaksin dan memiliki komorbid dapat ditekan semaksimal mungkin dengan penanganan yang baik.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022