Pontianak (ANTARA News) - Sebanyak 947 orang narapidana di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 66.

"Dari jumlah tersebut, 900 orang di antaranya menerima remisi umum I (RU I) dan 47 orang mendapatkan RU II atau bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kalimantan Barat Yon Suharyono, di Pontianak, Senin.

Menurut Yon, jumlah penghuni lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tananan (rutan) se-Kalbar seluruhnya berjumlah 2.597 orang.

"1.647 orang merupakan napi dan 874 orang merupakan tahanan," kata Yon.

Data Kanwil Kemenkumham Kalbar mencatat RU I diberikan untuk Lapas Klas IIA Pontianak sebanyak 268 orang, Lapas Anak Klas IIB Pontianak sebanyak 16 orang, Lapas Klas IIB Singkawang sebanyak 77 orang, Lapas Klas IIB Sintang sebanyak 115 orang, Lapas Klas IIB Ketapang sebanyak 80 orang, Rutan Klas IIB Pontianak sebanyak 53 orang, Rutan Klas IIB Mempawah sebanyak 34 orang, Rutan Klas IIB Sambas sebanyak 93 orang, Rutan Klas IIB Sanggau sebanyak 47 orang, Rutan Klas IIB Putussibau sebanyak 45 orang, Rutan Klas IIB Landak sebanyak 40 orang dan Rutan Klas IIB Bengkayang sebanyak 32 orang.

Untuk RU II atau bebas, diberikan untuk Lapas Klas IIA Pontianak sebanyak 10 orang, Lapas Anak Klas IIB Pontianak sebanyak 1 orang, Lapas Klas IIB Singkawang sebanyak 3 orang, Lapas Klas IIB Sintang sebanyak 8 orang, Rutan Klas IIB Pontianak sebanyak 6 orang, Rutan Klas IIB Mempawah sebanyak 5 orang, Rutan Klas IIB Sambas sebanyak 4 orang, Rutan Klas IIB Sanggau sebanyak 2 orang, Rutan Klas IIB Landak sebanyak 2 orang dan Rutan Klas IIB Bengkayang sebanyak 6 orang.

Yon mengungkapkan, pengumuman remisi tersebut akan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 66, di sejumlah lapas dan rumah tanahan di Provinsi Kalbar.

"Masing-masing narapidana yang mendapatkan remisi umum I tersebut merupakan mereka yang telah menjalankan masa tahanan lebih dari satu tahun," ungkap Yon.

Dengan pemberian remisi tersebut, kata dia, khusus kepada napi yang bebas pihaknya berharap agar mereka dapat menyesuaikan kembali dengan situasi dan kondisi masyarakat.

"Tidak hanya itu, kami pun berharap agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya atau pun melakukan perbuatan melanggar hukum yang baru lagi," kata Yon. (ANT-089)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011