Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan aktif tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk menentukan pemenang tender berbagai proyek lelang dan persyaratan pemberian "fee" berupa sejumlah uang atas penentuan tersebut.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Kepala Subbagian (Kasubbag) Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Halim sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/2).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya perihal proses tender lelang berbagai proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diduga ada andil aktif Tersangka AGM untuk menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee berupa sejumlah uang atas penunjukan pemenang tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Sebagai penerima suap, Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Baca juga: KPK memanggil Kassubag Pengadaan Barang dan Jasa Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK dalami uang kontraktor yang diterima Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK periksa 17 saksi terkait dugaan korupsi di Penajam Paser Utara


Lalu sebagai pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu adalah sekitar Rp112 miliar. Di antaranya, proyek "multiyears" (tahun jamak) peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman merupakan orang pilihan sekaligus kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga pula bekerja sama dengan tersangka Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang dari para rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara bernilai kontrak Rp64 miliar.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022