Semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung pada tahun 2021 telah berhasil melampaui target.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin menerangkan bahwa rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2021 mencapai 99,10 persen atau lebih tinggi dari indikator kerja utama sebesar 70 persen.

"Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020," kata Syarifuddin ketika menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Angka tersebut berdasarkan pada jumlah penyelesaian perkara yang menjadi beban Mahkamah Agung pada tahun 2021. Adapun jumlah beban perkara MA pada tahun 2021 sebanyak 19.408 perkara, yang terdiri atas perkara masuk tahun 2021 sebanyak 19.209 perkara dan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 perkara.

Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung selama 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara sehingga sisa perkara tahun 2021 tercatat 175 perkara.

"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung," ucap Syarifuddin.

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung menerima perkara dengan jumlah 6,5 persen lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2020. Dengan demikian, beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52 persen.

"Hal tersebut mengakibatkan jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebanyak 6,46 persen," kata Syarifuddin.

Berkurangnya jumlah perkara masuk pada tahun 2021, menurut dia, dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak sebesar 33,53 persen. Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada tahun 2021 justru mengalami peningkatan.

Disebutkan pula jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Sepanjang 2021, Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 21.586 perkara.

"Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2021 adalah sebesar 112,37 persen," tuturnya.

Jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 perkara, atau sebesar 97,77 persen dari total 19.233 perkara. Jumlah tersebut, kata Syarifuddin, telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65 persen.

Semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung pada tahun 2021, menurut dia, telah berhasil melampaui semua target, bahkan sebagian besar merupakan capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

Baca juga: MA tolak permohonan PK II terpidana Joko Soegiarto Tjandra

Baca juga: Kasasi KPK ditolak, eks Sekretaris MA tak dibebankan uang pengganti

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022