Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau yang kerap disapa Bamsoet menilai Mahkamah Agung (MA) berhasil menerapkan peradilan elektronik atau e-Court yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

"Selain penanganan perkara, MA juga berhasil mempercepat transformasi peradilan konvensional menuju sistem elektronik," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court pada pengadilan tingkat pertama di tahun 2021 meningkat 20,37 persen. Dari 186.986 perkara pada 2020 naik menjadi 225.072 perkara di 2021.

Dari jumlah itu, 11.817 perkara sudah disidangkan melalui e-Litigation. Sementara pada tingkat banding, jumlah perkara melalui e-Court tercatat mencapai 1.876 perkara, sebanyak 1.712 perkara di antaranya telah mendapatkan putusan.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perlu payung hukum lindungi ART Indonesia

Pengguna e-Court sampai Desember 2021 mencapai 208.851 pengguna. Jumlah itu terdiri dari 48.002 kalangan advokat, dan 160.849 dari perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil. MA juga melaporkan 129.575 perkara pidana di luar pidana lalu lintas telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik.

"Ini menunjukkan sistem peradilan elektronik berjalan efektif di semua jenis perkara yang berada di empat lingkungan peradilan di bawah MA," kata Ketua DPR RI Ke-20 tersebut.

Dari laporan yang disampaikan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, seluruh target kerja lembaga peradilan di 2021 sudah terlampaui.
Hal itu juga mencatatkan rekor capaian terbaik sepanjang berdirinya MA.

"Rekor tersebut antara lain terlihat dari tingginya rasio produktivitas memutus perkara di MA yang tercatat mencapai 99,10 persen," kata dia.

Dari 19.408 perkara yang masuk sepanjang 2021, MA telah memutus 19.233 perkara dan hanya menyisakan 175 perkara. Selain itu, waktu pemutusan perkara juga menjadi lebih cepat. Sebanyak 18.895 dari 19.233 perkara diputus dalam waktu di bawah tiga bulan," ujarnya.

Tidak hanya di persidangan, MA juga telah menegakkan keadilan melalui mediasi pada perkara perdata dan perdata agama, serta diversi pada perkara tindak pidana anak. Penanganan mediasi tercatat meningkat dari 5.177 perkara di 2020 menjadi 10.152 di 2021. Tidak hanya itu, diversi juga meningkat dari 24 perkara di tahun 2020 menjadi 30 perkara di tahun 2021.

Terakhir, kata dia, kontribusi keuangan MA juga terlihat pada jumlah pidana denda dan uang pengganti pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara pidana lainnya.

Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA mencapai Rp21,996 triliun. Pada pengadilan tingkat pertama mencapai Rp51,905 triliun dan kontribusi dari penarikan PNBP mencapai Rp76,252 miliar.

Baca juga: Ketua MPR dorong pembuatan undang-undang khusus ekonomi digital
Baca juga: MPR: Butuh kepedulian dorong gerakan pelestarian budaya

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022