Baleg dan Pemerintah sebenarnya sudah siap membahas secara bersama RUU TPKS.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengonfirmasi bahwa Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah yang akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada hari Rabu tidak jadi atau batal.

"Raker pembahasan awal RUU TPKS batal karena belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR karena pimpinan yang tanda tangan surat (persetujuan pelaksanaan) raker," kata Willy di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sebenarnya Baleg DPR sudah lama mengajukan permintaan agar pembahasan RUU TPKS bisa dilaksanakan pada masa reses.

Berdasarkan informasi dari pihak pemerintah yang diterimanya, Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR pada tanggal 11 Februari.

Namun, menurut Willy, hingga saat ini Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS belum dibacakan pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR sehingga pembahasan RUU belum bisa dilaksanakan.

"Posisi Baleg stand by saja karena ketika Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR disepakati bahwa kalau Surpres turun maka pembahasan pada masa reses," ujarnya.

Willy mengatakan bahwa Baleg dan Pemerintah sebenarnya sudah siap membahas secara bersama RUU TPKS. Namun, menunggu keputusan pimpinan DPR.

Baca juga: Wamenkumham: Daftar Inventarisasi Masalah RUU TPKS berjumlah 588

Baca juga: ICJR sarankan penerapan dana talangan pada pembahasan RUU TPKS


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022