Jakarta (ANTARA News) -  Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memiliki daftar nama-nama orang yang diduga menjadi anggota teroris internasional, termasuk tiga warga Indonesia.

"PBB sudah memiliki daftar individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana teroris dan itu semua berdasarkan rujukan dari Resolusi Dewan Keamanan PBB," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Jadi, tambah Marty, dengan adanya daftar anggota teroris internasional itu, maka ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara-negara anggota PBB.
PBB, teroris internasional, umar patek
"Tapi kalau di tingkat nasional atau bilateral seperti yang dikeluarkan oleh negara tertentu, tentu tidak ada implikasi ekstratorial. Ketentuan tidak bisa dilakukan ke negara lain kecuali memang itu bagian yang sifatnya global atau multilateral," kata Marty.

Selama ini, penanganan ancaman bahaya terorisme dilakukan pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat nasional, melakukan kerjasama bilateral dan dengan PBB sendiri.

"Kita sudah melakukan berdasarkan ketentuan nasional kita, misalnya esktradisi Umar Patek dan itu sudah keharusan dan menjadi kepentingan kita sendiri," sebut dia.

Terkait dengan pembekuan asset Jamaah Islamiyah oleh Kementerian Keuangan AS, Marty mengaku belum mendapatkan informasi soal jumlah asset JI yang dibekukan.

"Saya belum tahu berapa jumlahnya. Kalau ketentuan yang sifatnya mengikat secara multilateral dan global seperti Resolusi DK PBB, ada yang menetapkan beberapa individu dan entitas yang dikenakan sanksi termasuk pembekuan aset, itu memang diwajibkan. Kita sudah lakukan komunikasi yang sifatnya multilateral," pungkas Marty

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis 3 WNI yang menjadi anggota teroris internasional. Ketiga WNI itu adalah pemilik dan pendiri situs arrahmah.com, Muhammad Jibril Abdul Rahman, Umar Patek dan Abdul Rahim Ba’asyir-anak dari Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011