Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Mustafa Abubakar meminta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan milik negara tidak menerima bingkisan, parsel Lebaran, uang dan dalam bentuk apapun sebagai hadiah untuk menghindari gratifikasi.

"Sebaliknya pejabat BUMN dan Kementerian juga dilarang memberikan hadiah kepada pihak manapun," kata Mustafa di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Untuk menyampaikan pesan tersebut Mustafa menuturkan, Kementerian segera mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan-larangan itu agar tidak terjerat hukum.

"Surat edaran sedang dibuat, dan segera disampaikan kepada seluruh BUMN dan tidak ada yang dikecualikan," ujarnya.

Pemberian parsel dan sejenisnya dalam rangka Lebaran dan Tahun Baru biasanya marak dan menjadi sorotan karena mengundang unsur gratifikasi.

Tidak hanya penerima, pemberi pun akan dikenai sanksi bila terbukti terlibat dalam serah terima parsel dan sejenisnya.

Sesuai Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negen atau penyelenggara negara dianggap pembenan suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pembenan, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011