Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menyalurkan kompensasi senilai Rp4,2 miliar bagi 24 orang korban terorisme masa lalu yang berdomisili di daerah Jawa Barat

"24 korban terorisme masa lalu di Jawa Barat ini merupakan bagian dari 357 orang korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Seluruh penerima dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima kompensasi. 24 penerima merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia yang terdiri dari sembilan ahli waris korban meninggal dunia, lima korban luka berat, enam korban luka sedang dan empat korban luka ringan.

Mereka merupakan korban peristiwa terorisme bom Bali II, penembakan jaksa di Palu, kejadian terorisme Thamrin, kontak senjata di Gunung Janto Aceh, penyerangan anggota polisi di Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, bom JW Marriot, bom Kedutaan Besar Australia, penyerbuan pos polisi di Loki, dan peristiwa bom Pasar Maesa Palu.

Hasto mengatakan LPSK memiliki waktu yang tergolong singkat untuk menjangkau para korban terorisme masa lalu. Hal itu disebabkan norma untuk membayarkan kompensasi baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dan disebutkan batas waktu terakhir pengajuan permohonan yakni Juni 2021. Sementara, peraturan pelaksana baru terbit pertengahan tahun 2019.

"Dampaknya mungkin belum semua korban terorisme masa lalu terjangkau, dan kita cari solusinya bersama DPR dan pemerintah," kata Hasto.

Secara detail, besaran kompensasi telah diatur berdasarkan derajat luka yang dialami korban. Untuk luka ringan, negara menyerahkan Rp75 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka berat Rp210 juta. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima kompensasi sebesar Rp250 juta.

"Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu," ujarnya.

Kompensasi yang dibayarkan diharapkan digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi korban. LPSK juga berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penerima kompensasi diberikan pendampingan melalui kegiatan pembekalan serta pelatihan kewirausahaan.

Baca juga: LPSK pertanyakan tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau Utara
Baca juga: Korban kerangkeng ajukan perlindungan karena khawatir kuasa bupati
Baca juga: LPSK rekomendasikan sita aset Herry Wirawan untuk bayar restitusi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022