Selain itu, untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi COVID-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi yang mulai berlaku sejak 21 Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tarif PPh final dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.

"Selain itu, untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi COVID-19
sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga," ungkap Neilmaldrin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif.

Neilmaldrin menerangkan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya turun menjadi 1,75 persen, dari sebelumnya dua persen.

Sementara, tarif untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap sebesar empat persen.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65 persen dari sebelumnya tiga persen.

Ia melanjutkan, tarif 3,5 persen dikenakan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, dari yang sebelumnya empat persen.

Untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif enam persen.

Tambahan tarif baru sebesar 2,65 persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Selanjutnya, ditetapkan tarif empat persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang
dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Selain itu, Neilmaldrin menjelaskan PP 9 Tahun 2022 juga mengatur pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah tiga tahun sejak diundangkan oleh
Menteri Keuangan.

"Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi," tuturnya.

Selama masa peralihan terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022
diundangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP ini berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya, sedangkan untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022.

Baca juga: DJP sebut 3,2 juta Wajib Pajak telah sampaikan SPT tahun 2021
Baca juga: DJP: PPh dari Program Pengungkapan Sukarela terkumpul Rp1 triliun
Baca juga: Sri Mulyani: Insentif PPh Final UMKM terealisasi Rp800 miliar

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022