Denpasar (ANTARA News) - Keluarga Hernianto dapat menerima kematian anaknya pada Jumat (3/2) yang juga terpidana bom Bali karena penyakit gagal ginjal do Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar. "Pihak keluarga dapat menerima kenyataan atas kematian Hernianto dan proses penyerahan jenazah sudah dilakukan sesuai prosedur dengan berita acara yang lengkap," kata Kabid Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali Drs AAG Mayun Mataram BC IP, SH, di Denpasar, Sabtu. Menurutnya, pihaknya telah berusaha memberikan pelayanan yang maksimal, termasuk merawat inap selama delapan hari di RSUP Sanglah dengan beberapa kali cuci darah, namun tim dokter tidak berhasil menyelamatkan jiwa Hernianto yang divonis 15 tahun penjara. Ia mengatakan, anggota "Kelompok Solo" selama delapan hari menjalani perawatan intensif di RSUP ditunggu oleh keluarga dan istrinya Sri Kustiati. "Pada bulan Desember 2005 dua kali rawat jalan dan sekali rawat inap, namun dalam perawatan kali ini sakitnya sangat parah, hingga menghembuskan napas terakhir," kata Mayun Mataram. Hernianto, pria kelahiran Sukoharjo, 11 Januari 1977 meninggal dalam perawatan pihak RSUP Sanglah Jumat (3/2) sekitar pukul 15.30 Wita dan malam harinya jenazah langsung dibawa pihak keluarga ke tempat kelahirannya. Hernianto dalam jaringan teroris kasus bom Bali, 12 Oktober 2002 bersama Imam Samudera dan kawan-kawan masuk dalam "kelompok Solo" dengan tugas mencarikan rumah kontrakan di Mantung, Sanggarahan, Sokoharjo. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasr, ia divonis 12 tahun penjara, namun setelah naik banding hukumannya diperberat menjadi 15 tahun.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006