Bengkulu (ANTARA News) - Setiap pengusaha di Provinsi Bengkulu wajib membayar Tunjangan Hari Raya paling lambat H-7 Lebaran kepada setiap pekerjanya.

"Kami mewajibkan para pengusaha untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi semua karyawan sebelum H-7 Lebaran agar mereka dapat menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah," kata Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Husni Hasanudin, Senin.

Kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat H-7 itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi para pekerja di perusahaan.

Para pekerja yang berhak mendapatkan THR tersebut adalah karyawan yang telah bekerja minimal selama tiga bulan.

Ia berharap seluruh pengusaha dapat mentaati Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 24 tahun 1994 sehingga para pekerja dapat membeli berbagai keperluan keluarga untuk Lebaran.

Ia menambahkan, di dalam Permenakertrans nomor 4 tahun 1994 juga disebutkan bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Pemuda dan Olahraga Kota Bengkulu Jones L Tobing mengatakan, sebanyak 440 perusahaan di daerah ini wajib membayar THR pada karyawannya.

"Bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," katanya.

Mulai 23 Agustus 2011 tim Dinas Tenaga Kerja, Pemuda dan Olahraga Kota Bengkulu akan mendatangi semua perusahaan dan toko-toko yang ada di daerah ini untuk mengecek pembayaran THR.

"Kami mengimbau kepada karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya agar segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja, Pemuda dan Olahraga Kota Bengkulu sehingga kami bisa memberikan tindakan tegas," ujarnya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011