Banda Aceh (ANTARA News) - Wakil Presiden, HM Jusuf Kalla menegaskan bahwa secara spesifik (tertulis) pengaturan masalah calon independen yang diinginkan masyarakat Aceh dalam pilkada memang tidak tercantum dalam nota kesepahaman (MoU) Helsinki, Finlandia. "Secara spesifik memang tidak tercantum, tapi secara eksplisit tentang partisipasi dalam politik, sangat luas," katanya dalam pertemuan dengan unsur Muspida Tk-I/Aceh dan Tk-II serta tokoh masyarakat Aceh di Banda Aceh, Minggu. Penegasan itu disampaikan terkait rancangan atau draf Rancangan Undang- Undang Pemerintah Aceh (RUU-PA) yang diusulkan DPRD Provinsi NAD kepada pemerintah pusat beberapa waktu lalu dan saat ini sudah berada di tangan DPR untuk pembahasan. "Masyarakat di Aceh tidak perlu khawatir. RUU-PA itu tidak akan bergeser (dikurangi dan dilebihkan-red) dari MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), di Helsinki, 15 Agustus 2005," katanya. Namun demikian, urgensi RUU-PA akan ditentukan DPR dan semua itu akan tetap mengacu kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, namun masyarakat di Aceh tidak perlu khawatir karena tidak ada masalah yang mendasar. Menurut Wapres, DPR dalam pembahasannya akan memperjelas yang selama ini dianggap masih tidak jelas atau "abu-abu" agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda, sehingga semuanya dapat dilakukan melalui dialog. Sementara itu, Pejabat Gubernur Aceh, H. Mustafa Abubakar, dalam laporannya kepada Wapres Jusuf Kalla menyebutkan pemerintah daerah Aceh juga akan membentuk tim pendamping untuk membantu proses pembahasan draf RUU-PA di Jakarta. Tim pendamping itu berjumlah tujuh orang, terdiri atas unsur pemerintah daerah (Pemda) tiga orang, DPRD Provinsi NAD dan unsur GAM masing-masing dua orang. "Selain tim tujuh itu, kita juga masih ada anggota lainnya dari Forum bersama (Forbes) yang terdiri atas semua anggota DPR dan DPD asal Aceh," tambahnya. Dalam pertemuan tersebut, Mustafa Abubakar juga menjelaskan tentang program pembangunan di Aceh, termasuk program reintegrasi bagi mantan anggota GAM, pemberdayaan ekonomi rakyat dan lapangan kerja. (*)

Copyright © ANTARA 2006