Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 oleh Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

"Hari ini, pemeriksaan tiga saksi tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole untuk tersangka TSS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus korupsi proyek jalan di Buru Selatan

Tiga saksi tersebut adalah Manajer Regional Hyundai Mobil Indonesia Adi Irawan, Kepala Administrasi Hyundai Mobil Indonesia Cabang Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Ratna Ulwiyah, dan Singget Riadi selaku pihak Administrasi Plus Hyundai Mobil Indonesia Cabang Ciputat.

Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta selaku penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta selaku pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Di antaranya, dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk "fee" bernilai antara 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), ditentukan besaran "fee" masih di antara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro bernilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah "fee" tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima uang melalui rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK menduga sebagian nilai "fee" yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi proyek jalan Buru Selatan

Baca juga: KPK panggil tersangka korupsi proyek di Buru Selatan

Baca juga: KPK amankan mobil dan dokumen terkait kasus eks Bupati Buru Selatan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022