Ambon (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Buru Selatan, Maluku Tagop Sudarsono Soulisa ke Pengadilan Tipikor Ambon.

"Kami jaksa KPK secara resmi telah mengirimkan berkas pelimpahan melalui aplikasi E-Berpadu perkara TPPU atas nama Tagop Sudarsono Soulisa ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk selanjutnya diperiksa dan diadili," kata tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho yang dihubungi dari Ambon, Jumat.

Menurut dia, pelimpahan perkara tipikor ini seperti biasa dan selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor setelah dibentuk majelis hakim.

"Untuk materi perkara TPPU secara mendetail nanti dibacakan dalam surat dakwaan jaksa pada sidang perdana, setelah jadwal sidangnya ditentukan Pengadilan Tipikor Ambon," ucap Taufiq.

Untuk diketahui, mantan Bupati Buru Selatan ini pada 3 November 2022 divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon karena terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf A dan huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tagop juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.

Yang bersangkutan kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dan divonis delapan tahun penjara pada Januari 2023 dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI yang amar putusannya memperkuat putusan banding PT Ambon.

Selama menjabat sebagai Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop menerima gratifikasi sebesar Rp23 miliar lebih, baik yang secara langsung maupun lewat rekening Johny Rainhard Kasman (terdakwa lain dalam kasus yang sama) yang adalah orang kepercayaannya.

Jaksa KPK dalam dakwaannya saat itu menyebutkan uang yang diterima Tagop lewat orang kepercayaannya antara lain sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 dari Ivana Kwelju Rp3.9 miliar melalui rekening Johny Kasman.

Selanjutnya Tagop menerima dari Andreas Intan alias Kim Fui selaku Direktur PT. Beringin Dua sekaligus pemilik PT. Tunas Harapan Maluku dan pemilik PT. Kadjuara Mandiri sebesar Rp9.7 miliar lewat rekening Johny Kasman.

Pada 20 Januari 2012 Tagop juga menerima uang dari direktur CV. Kampung Lama Abdulah Alkatiri uang sebesar Rp30 juta melalui Johny Kasman.

Selain itu Tagop juga menerima setoran dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah atau dinas/instansi terkait.
Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan
Baca juga: KPK tingkatkan status perkara dugaan TPPU mantan Bupati Bursel
Baca juga: KPK eksekusi terpidana perintangan penyidikan eks bupati Buru Selatan

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024