Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendesak pemerintah untuk memberikan layanan izin usaha satu atap, satu surat, dan gratis kepada pelaku usaha kecil memengah (UKM) agar lebih kompetitif, efisien, dan berdaya saing tinggi.

"HIPMI melihat sudah saatnya UKM diberikan layanan izin satu atau, tidak bertingkat-tingkat, sederhana, dan gratis," kata Ketua Bidang Perdagangan HIPMI Harry Warganegara, pada saat acara buka puasa bersama media di Jakarta, Kamis.

HIPMI menilai saat ini, UKM sulit berkembang sebab kesulitan mengurus perizinan.

Rumitnya perizinan itu dilihat dari perizinan yang harus diminta pelaku UKM dari RT, RW, Kelurahan, sampai Kecamatan. Selain itu, pelaku UKM juga harus memegang berbagai jenis surat usaha.

"Kami minta pemerintah sederhanakan saja, cukup satu surat saja," kata Harry yang merupakan salah satu kandidat Ketua Umum BPP Hipmi 2011-2014 ini.

Dia mencontohkan, satu pelaku usaha harus memegang Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha, Perdagangan (SIUP), Surat Domilisi dan sebagainya. Itu belum termasuk Surat Ijin Tempat Usaha, Kadin, SIUJK, API, dan Paten Merek.

Agar tidak merepotkan UKM, HIPMI mendesak agar layanan cukup satu atap misalnya langsung ke kecamatan atau kelurahan.

"Jadi langsung saja pada tingkat kelurahan atau kecamatan," kata Harry.

Dia juga mengusulkan agar pelaku UKM diberikan gratis.

"UKM sangat memberi kontribusi besar bagi perekonomian kenapa harus dipungut biaya macam-macam lagi. Di saat krisis UKM juga yang mati-matian mempertahankan agar ekonomi tetap kuat. Saatnya kita berpihak ke UKM," harapnya.

Dikatakan Harry, mayoritas UKM di Indonesia kesulitan akses pendanaan sebab tidak memiliki ijin usaha dan juga kesulitan memperoleh nomor pajak wajib pajak (NPWP) perusahaan.

"Faktor legalitas ini yang masih jadi kendala. Akibatnya mereka kesulitan ke bank cari modal," kata Harry.

(T.J008/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011