Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol guna menekan pelanggaran kendaraan kelebihan kecepatan dan muatan. 

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan Korlantas serta BPJT dan operator jalan tol seperti Jasa Marga memiliki tantangan besar untuk menegakkan hukum bagi kendaraan yang kelebihan kecepatan (over speed) dan kelebihan muatan (over load).

“BPJT sangat mendukung kerja sama penerapan ETLE di jalan tol. Hal ini menjadi kunci untuk kita dalam menekan pelanggaran yang terjadi di jalan tol, seperti over speed dan over load," ujar Danang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polri targetkan penambahan penerapan ETLE di sembilan polda pada 2022

Meski kecelakaan maupun tingkat fatalitas yang terjadi mengalami penurunan, namun diharapkan dengan adanya era ETLE akan menjadikan jalan tol nasional betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital.

Sebelumnya Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar sosialisasi penerapan ETLE)di jalan tol Jasa Marga Group.

Penerapan ETLE di jalan tol ini dilakukan untuk mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran kecepatan dan muatan, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di jalan tol.

Baca juga: Jasa Marga dan Polri sosialisasikan penerapan ETLE di jalan tol

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022