Kejaksaan Tinggi Banten juga menggandeng akuntan publik.
Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih melakukan penyelidikan penggunaan biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017-2021, sebagaimana dilaporkan Kordinator MAKI Boyamin Saiman beberapa waktu lalu.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana terhadap biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah 2017-2021," kata Kepala Kejati Banten Reda Manthovani saat menyampaikan keterangan pers terkait akhir jabatannya sebagai Kepala Kejati Banten, di Serang, Selasa.

Reda mengatakan, proses penyelidikan adalah untuk mencari adanya peristiwa pidana dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tersebut.

"Selain meminta keterangan sejumlah saksi, Kejaksaan Tinggi Banten juga menggandeng akuntan publik untuk menghitung jumlah kerugian negara apabila ada peristiwa pidana," kata Reda.

Reda mengatakan, akuntan publik tersebut merupakan akuntan yang biasa dipakai Aspidsus Kejati Banten dalam.beberapa perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Banten.

Sebelumnya, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kejati Banten.

Laporan itu terkait dugaan tidak tertib administrasi dalam pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 hingga 2021.

Boyamin mengatakan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). PAD Provinsi Banten tahun 2017 sampai tahun 2021 antara Rp6 triliun sampai Rp7 triliun.

"Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021, biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp57 miliar," kata Boyamin Saiman.
Baca juga: Gubernur Wahidin tegaskan komitmen upaya pencegahan korupsi di Banten
Baca juga: Gubernur bersyukur pencegahan korupsi Banten 2021 capai 93,25 persen.

Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022