Lubukbasung, Sumbar (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan puluhan baliho yang tidak membayar pajak.

Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Agam Masri di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, puluhan baliho yang diamankan tersebut terpasang di sepanjang jalan utama di kota itu.

"Pada umumnya baliho yang kita bongkar ini pemiliknya tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah dan mereka ini mamasang pada malam hari tanpa seizin dan sepengetahuan kita," jelas dia.

Lebih jauh ia menyebutkan, saat ini baliho yang dibongkar disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Agam dan pada umumnya baliho yang dibongkar milik perusahaan provider telepon selular.

Dalam menertibkan baliho-baliho tersebut Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Agam.

"Kita terus berkoordinasi dengan dua intansi ini dalam menertibkan baliho dan spanduk yang tidak membayar pajak," katanya menambahkan.

Selain baliho dan spanduk-spanduk, kata Masri, Satpol PP juga menertibkan warung kelambu yang kedapatan menjual makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadhan 1432 Hijriah.

Selama operasi dilancarkan, puluhan pedagang terjaring dan diamankan dan semua peralatan mereka disita untuk disidangkan.

"Saat ini sudah ada sebagian pedagang yang mengambil barang-barang mereka yang kita amankan seperti kompor, piring, gelas dan barang lainya," tambah dia.

Penertiban itu sendiri, menurut Masri, bertujuan agar pedagang jera dan tidak berjualan lagi pada siang hari selama bulan puasa.

Selama Ramadhan, katanya, juga dilakukan penertiban pedagang yang menjual petasan, penertiban hotel melati dan penertiban warnet yang buka pada saat shalat tarawih. (ANT-205/R014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011