Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong partisipasi warga sebagai relawan pemadam kebakaran (damkar) di tingkat desa dan kelurahan.
 
"Redkar (relawan pemadam kebakaran) merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh, dan untuk warga di lingkungan desa/kelurahan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya di Jakarta Selasa.
 
Kementerian Dalam Negeri, kata dia, telah memberikan panduan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan relawan pemadam kebakaran melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Baca juga: 519 orang mendaftar sebagai relawan pemadam kebakaran Jaktim
 
Setiap daerah didorong untuk membentuk Redkar mulai dari tingkat nasional sampai tingkat RT/RW di mana basis pembinaan Redkar dimulai dari tingkat desa/kelurahan, katanya.
 
Redkar mewadahi satuan relawan kebakaran (Satlakar), barisan relawan kebakaran (Balakar), ataupun kelompok relawan lainnya. Pembentukan Redkar dilaksanakan atas inisiatif masyarakat dan/atau dapat difasilitasi pemerintah daerah.
 
Tujuan pembentukan Redkar, menurut dia, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelamatan, dan membantu pencapaian mutu layanan SPM suburusan kebakaran.

Baca juga: Percepat penanganan darurat, Bekasi tambah pos pemadam kebakaran
Baca juga: Sepanjang 2021, 146 kebakaran terjadi di Kabupaten Bekasi
 
Kemudian, katanya, menciptakan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan masyarakat, serta meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.
 
Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota Redkar, papar dia, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan telah menyiapkan platform registrasi keanggotaan Redkar secara daring melalui aplikasi REDKAR yang merupakan bagian dari sistem informasi pemadam kebakaran (SIPADAM).
 
Aplikasi itu dapat diakses oleh masyarakat melalui website damkar.layanan.go.id maupun dengan mengunduh mobile app REDKAR pada smartphone masing-masing.

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022