Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan bahwa berkas perkara dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Masyhuri Hasan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas sudah P21 (dinyatakan lengkap, red), tadi dilimpahkan bersama orangnya ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Anton di Jakarta, Jumat.

Masyhuri ditahan di Kejaksaan Jakarta Pusat, namun kuasa hukumnya menginginkan agar kliennya tetap ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Rutan Bareskrim) Mabes Polri.

"Nanti kita cek, apakah akan dititipkan, bisa saja itu," kata Anton.

Barang bukti yang dilimpahkan ke JPU di antaranya surat yang perubahan, katanya.

Masyhuri adalah juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga memalsukan surat putusan MK ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.

Kepolisian sebelumnya menyatakan, menemukan foto copy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Hal ini terkait dengan Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.

Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.
(T.S035/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011