Kuala Lumpur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (SPR) Malaysia melarang para calon Dewan Undangan Negeri (DUN) Pemilihan Umum Negara Bagian Johor yang berlangsung pada Sabtu (12/3) mengadakan kampanye terbuka di lapangan guna mencegah penularan COVID-19.

"Komisi Pemilihan Malaysia ingin menginformasikan Prosedur Operasional Standar (SOP) Pencegahan COVID-19 terbaru pelaksanaan Pemilu DUN Negara Bagian Johor ke-15 berdasarkan usulan amendemen dan pandangan dari Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) dan Dewan Keamanan Nasional (NSC)," ujar pernyataan SPR Malaysia, Selasa.

Perubahan dan penambahan SOP tersebut di antaranya kampanye diperbolehkan diadakan di dalam dan di kompleks kantor partai dan ruang resmi pergerakan partai.

Baca juga: KJRI: 21 anak PMI di Sarawak terima beasiswa belajar di Indonesia

"Jumlah kehadiran ceramah atau kampanye tidak melebihi 100 orang atau 50 persen dari kapasitas ruangan, untuk memastikan penjarakan fisik minimal satu meter dari satu sama lain dan memakai masker. Jumlah tersebut termasuk penyelenggara, sekretariat, pembicara, dan peserta," katanya.

Pertemuan yang diadakan tidak boleh melebihi pukul 12.00 tengah malam.

Baca juga: KJRI dirikan CLC fasilitasi pendidikan anak-anak PMI di Malaysia
Baca juga: Tujuh warga Malaysia di Ukraina pulang via Polandia


"Perubahan dan penambahan SOP pencegahan COVID-19 untuk pelaksanaan Pemilu Majelis Negara Bagian Johor ke-15 juga efektif berlaku serta merta," katanya.

KPU berharap semua pihak mematuhi hukum, peraturan, dan etika kampanye Pemilu serta pedoman pencegahan COVID-19 untuk memastikan kelancaran proses Pemilu dan tidak mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022