Palembang (ANTARA News) - Pemerintah diminta lebih tegas mengatur dan mengendalikan tarif angkutan umum berbagai moda transportasi menjelang dan selama Lebaran, agar tidak ditetapkan sekehendak pengelola sarana transportasi massal tersebut.

Sejumlah warga di Palembang, Selasa, selaku pengguna berbagai moda sarana transportasi umum, untuk mudik dan balik Lebaran 1432 Hijriah mengeluhkan kecenderungan penetapan tarif angkutan umum yang dinilai merugikan masyarakat.

"Bagaimana aturan kenaikan tarif angkutan umum Lebaran ini, ternyata ada yang sudah menaikkan ongkos jauh hari sebelum sepekan menjelang Lebaran," kata Imran, salah satu warga Palembang itu.

Dia mencontohkan kenaikan tarif angkutan kereta api PT KAI dari Stasiun Kertapati Palembang menuju Stasiun Tanjungkarang (Bandarlampung) yang telah dinaikkan sejak awal Agustus lalu.

Padahal semestinya kenaikan hanya diberlakukan sejak sepekan sebelum dan sepekan sesudah Lebaran, kata dia.

Keluhan serupa disampaikan beberapa warga Palembang yang menggunakan sarana transportasi kereta api (KA) tersebut.

Disebutkan, tarif KA kelas bisnis dan eksekutif Kertapati-Tanjungkarang yang semula Rp100.000 per penumpang (di agen Rp110.000/orang) sejak awal Agustus naik menjadi Rp130.000--di agen Rp140.000/penumpang--ternyata sepekan menjelang Idul Fitri kembali dinaikkan menjadi Rp200.000 (di agen Rp210.000/orang.

Kenaikan tarifnya mencapai serarus persen lebih, ujar dia pula.

Padahal PT KAI adalah sarana transportasi milik pemerintah, kata dia mempertanyakan lagi.

Kecenderungan adanya penetapan tarif mahal itu dikeluhkan pula para pengguna sarana transportasi bus, travel, dan pesawat terbang.

Pengguna angkutan antarjemput penumpang (travel) umumnya menetapkan tarif rata-rata Rp165.000 dari Palembang ke Bandarlampung, sejak sepekan menjelang dan sesudah Lebaran, naik menjadi Rp200.000 per penumpang.

Menurut beberapa pengelola travel di Palembang itu, untuk menyesuaikan dengan kondisi Lebaran dan kenaikan tarif angkutan umumnya.

Penetapan tarif angkutan umum yang dinilai sekehendak pengelola moda transportasi bersangkutan--termasuk milik pemerintah--diharapkan dapat lebih dikendalikan dan diatur dengan baik oleh pemerintah.

"Jangan beralasan menggunakan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah--dulu tuslah--lantas bisa semaunya menaikkan tarif angkutan umum itu," kata Rahmad, warga Palembang pula.

Pemerintah juga perlu mengatur, mengontrol dan memberikan sanksi secara tegas bagi pengelola angkutan umum yang telah menaikkan tarif di luar ketentuan sepekan sebelum dan sesudah Lebaran itu.

Kecenderungan ikut menaikkan tarif "sesaat" menjelang dan selama Lebaran itu, dikeluhkan pula oleh warga Palembang, dilakukan oleh para pengojek, pengelola angkutan perkotaan (angkot).

Kondisi serupa juga dilakukan sejumlah oknum petugas parkir, dengan dalih mereka berhak pula mendapatkan berkah dan rezeki Ramadhan dan Lebaran yang hanya setahun sekali dapat dinikmati. (B014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011