Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengevaluasi ketentuan operasi pasar beras (OP) yang mengatur bahwa OP bisa dilakukan jika harga beras di suatu daerah melonjak lebih dari 25 persen di atas harga rata-rata selama 90 hari terakhir. "Kita akan evaluasi apakah dengan tingkat yang lebih rendah kita bisa lakukan OP," kata Menteri Perdagangan Mari E Pangestu di Jakarta, Senin. Ia mengakui OP sepertinya tidak mampu menurunkan harga beras di tingkat konsumen namun setidaknya tidak menyebabkan harga melonjak lebih tinggi. Menurut dia, harga beras saat ini seharusnya sudah mulai menurun karena sudah memasuki masa panen. "Mungkin terlambat (menurunnya harga--red) karena terkendala banjir," kata dia. Yang bisa dilakukan, lanjut dia, mengintensifkan OP agar harga ditahan tidak melonjak lagi. Mendag juga telah memberi ijin kepada Bulog untuk dapat melakukan OP tanpa harus menunggu permintaan dari Pemda jika dianggap perlu. "Sekarang yang harus dilakukan adalah bagaimana menjaga harga dasar gabah agar tidak jatuh di bawah HPP (Harga Pembelian Pemerintah) dan bagaimana Bulog serta LUEP (lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan) bisa membeli gabah petani," kata Mari.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006