Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memamerkan Batik Tulis Nitik, batik yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) khas Kota Bantul, Yogyakarta, di ajang Expo 2020 Dubai.

DJKI juga menghadirkan perajin Batik Tulis Nitik dari Yogyakarta untuk menampilkan Intellectual Property (IP) Performance. Para pengunjung dapat menyaksikan secara langsung pembuatan Batik Nitik, sekaligus mencoba membatik bersama perajin.

Baca juga: DJKI promosikan indikasi geografis di Expo 2020 Dubai

"Kehadiran Batik Nitik di Expo 2020 Dubai ini dapat meningkatkan peluang pasar baru bagi produk Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu melalui keterangan pers, Senin.

"Hal ini sejalan dengan salah satu program unggulan DJKI, yaitu menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan, dan pembangunan budaya," imbuhnya.

Batik Tulis Nitik merupakan salah satu motif tertua khas Yogyakarta yang awalnya dikembangkan pada era Sultan Hamengkubuwono VII.

Ciri utama yang membedakan Batik Tulis Nitik adalah motif batik dibentuk dengan cara menitik bukan diseret seperti pembuatan batik pada umumnya. Alat canting yang digunakan pun khusus, yaitu Canting Nitik.

Baca juga: DJKI rilis POP HC untuk lindungi hak cipta kreator

Pola batik pertama yang mendapatkan pelindungan IG dari DJKI ini dinilai memiliki potensi nilai ekonomi yang tinggi dengan segala keunikan, keindahan, dan cara pembuatannya. Sehingga tidak heran IP Performance yang ditampilkan pun mendapatkan animo yang cukup tinggi dari para pengunjung pameran.

Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa keikutsertaan DJKI pada Expo 2020 Dubai selain untuk meningkatkan hubungan kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab, juga untuk membuka peluang pasar bagi produk-produk khas Indonesia.

Namun, untuk dapat masuk ke pasar internasional, suatu produk harus terlebih dulu dilindungi kekayaan intelektualnya, seperti Batik Tulis Nitik yang dilindungi dalam lingkup IG.

"Berkembangnya perdagangan di era global menyebabkan kebutuhan akan pelindungan hukum atas KI semakin meningkat. Hal ini dikarenakan pelindungan KI merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan bagi para buyer maupun investor untuk menanamkan modalnya pada suatu produk," jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI Daulat P. Silitonga.

Manfaat pelindungan IG, antara lain memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi serta menjamin kualitas produk sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.


Baca juga: Perajin batik nitik Bantul akan demo membatik di Dubai Expo

Baca juga: Batik Betawi ELEMWE dipamerkan di rangkaian G20

Baca juga: Rekor MURI diraih PAUD berbusana batik etnik terbanyak di Mukomuko

 

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022