Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menuturkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi regulasi impor daging sapi agar menjadi lebih sederhana guna mempercepat repons terhadap kebutuhan pasar dalam negeri.

“Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nisrina Nafisah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, harga daging sapi yang mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun perlu segera diatasi sebelum memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dimana kenaikan permintaan biasanya terjadi.

Salah satu regulasi yang perlu dievaluasi, kata Nisrina, adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.

Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Waktu yang dibutuhkan mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.

Regulasi lainnya yang perlu dievaluasi, lanjutnya, yaitu Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional. Mengingat pasar komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional yaitu sebanyak 70,5 persen, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah.

Penelitian CIPS merekomendasikan pemerintah perlu memastikan regulasi yang ada dapat mengakomodasi seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN, supaya mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengimpor.

“Untuk memberikan perlindungan pada konsumen terkait risiko penyakit hewan, pemerintah lebih baik fokus pada peningkatan kinerja sistem pemantauan kesehatan daripada membatasi impor hanya untuk BUMN,” katanya.

Harga daging sapi nasional fluktuatif dan cenderung tinggi sepanjang Januari-Februari 2022. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan harga rata-rata bulanan daging sapi nasional pada Januari 2022 mencapai Rp124.500 per kilogram, dengan harga rata-rata tertinggi terdapat di pasar modern hingga mencapai Rp159.250 per kilogram.

Jumlah ini meningkat di bulan Februari dengan harga rata-rata nasional mencapai Rp125.000 per kilogram dan rata-rata tertinggi di pasar modern sebesar Rp160.650 per kilogram.

Baca juga: Pengamat: Kebijakan impor daging kerbau harus dievaluasi
Baca juga: Gapuspindo sarankan pemerintah impor sapi bakalan daripada daging beku
Baca juga: Dharma Jaya berencana impor 2.500 ton daging sapi hingga April 2022

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022