"Kalau dikehendaki rakyat agar koruptor tidak diberi remisi dengan melakukan revisi UU terkait remisi, Partai Demokrat mendukung dilakukan revisi UU tentang remisi," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Mohammad J Hafsah, di Gedung DPR RI.
Menurut dia, semua terpidana kecuali terorisme yang sudah ada vonis tetap dari pengadilan berhak mendapatkan remisi.
"Remisi dapat diberikan kepada semua orang yang terpidana kecuali teroris. Pemberian remisi, pemberian hak-hak presiden kepada terpidana, sah-sah saja sebab UU bilang ada remisi dan itu berhak dapatkan oleh terpidana," kata Jafar.
Ia menyesalkan adanya pihak-pihak yang menolak pemberian remisi oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Ia menilai orang tersebut tidak paham dengan UU.
"Polemik ini dikembalikan saja ke UU. Sekali ada di dalam UU maka harus dilaksanakan. Orang yang menentang pemberian remisi harus lebih pahami UU tentang remisi. UU tentang remisi dibuat dan lahir sudah sesuai aturan dan berdasarkan pandangan masyarakat," ujarnya.
Sementera itu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa menyarankan agar terpidana kasus korupsi diberikan hukuman yang maksimal.
"Hukuman maksimal itu penting, karena untuk memberikan efek jera yang memang harus didapatkan oleh semua (koruptor). Untuk ini kita akan coba sosialisasikan, akan kita yakinkan bahwa itu menjadi sesuatu yang penting," kata Saan.
Ia sendiri mendukung dihapuskannya remisi, bukan mendukung remisi. Agar hukuman maksimal yang diberikan.
"Nanti juga akan dibedakan koruptornya, ada yang kelas kakap, ada yang cuma ecek-ecek, itu juga tentu akan menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum," ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu juga meminta kesadaran dari semua aparat penegak hukum untuk punya kesadaran yang sama tentang upaya-upaya pemberian hukuman bagi para koruptor itu.
"Kalau semua punya kesadaran yang sama, saya yakin ini bisa lebih baik lagi ke depan," kata Saan.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011