Solok, Sumbar (ANTARA News) - Tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Solok pada hari pertama kerja usai cuti panjang Idul Fitri 1432 Hijriah cukup tinggi.

"Dari inspeksi mendadak yang kita lakukan, tingkat kehadiran PNS mencapai 98 persen. Angka ini jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya," kata Wali Kota Solok, Irzal Ilyas Dt Lawik Basa, di Solok, Senin.

Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, Wali Kota Solok menggelar inspeksi mendadak dengan cara mendatangi seluruh ruangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solok. Inspeksi dilakukan untuk mengetahui tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja.

"Dari hasil tinjauan ini kita sangat puas karena tingkat kehadiran PNS cukup tinggi, mencapai 98 persen," katanya.

Wali Kota Solok berharap prestasi ini terus dipertahankan sehingga pada waktu mendatang tingkat kehadiran PNS usai libur panjang bisa mencapai 100 persen.

Terkait adanya PNS yang tidak datang pada hari pertama kerja, yang mencapai dua persen, dirinya berjanji akan menindaklanjutinya.

"Dalam waktu dekat kita akan memanggil mereka mempertanyakan alasan ketidakhadiran mereka. Bila tidak ada alasan jelas, maka kita akan memberikan sangsi tegas," katanya.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang (UU) disiplin PNS, pihaknya akan memberikan teguran pertama kepada aparatur yang tidak hadir tersebut.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok memberikan respon positif terhadap tingginya tingkat kehadiran PNS Pemkot Solok.

Menurut ia hal ini mengindikasikan jika tingkat kedisiplinan PNS Kota Solok semakin meningkat.

Namun terhadap PNS yang nyata-nyata tidak hadir pada hari pertama kerja ini, dia meminta Walikota Solok memberikan sangsi tegas kepada PNS nakal tersebut. sangsi ini tidak cukup hanya dengan menerapkan UU disiplin PNS semata.

"Mereka juga harus dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 tahun 2008 tentang Etika Penyelenggaraan Daerah," katanya.  (ANT-205/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011