Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mendesak operator kilang minyak Blok Montara, PTTEP Australasia, untuk menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) ganti rugi pencemaran laut akibat meledaknya ladang minyak tersebut pada September 2011.

"Kita terus mendesak agar MoU ditandatangani, dan jika tidak ditandatangani pada September ini, maka langkah yang kita ambil akan berbeda," kata Ketua tim perunding Pemerintah Indonesia untuk kasus Montara, Masnelliyarti Hilman, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, MoU akan ditandatangani pada 3 Agustus 2011, namun diundur pada akhir bulan. Namun, kesepakatan tersebut urung ditandatangani karena permintaan untuk membicarakan kembali dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Australia yang baru terpilih sebagai pihak yang menangani kasus Montara.

Penandatanganan dijadwal ulang dan direncanakan pada Selasa (6/9), namun kembali diundur karena alasan perlu dibicarakan lagi dengan menteri yang baru terpilih.

"Mereka janji minggu ini dibicarakan, dan pekan depan akan diberitahukan kepada kita. Kita desak terus agar September ini segera di tandatangani," kata Masnelliyarti.

Sumur minyak yang dioperasikan PTTEP di Blok Montara meledak pada 21 Agustus 2009, dan tumpahan minyak telah mencemari Laut Timor sehingga menimbulkan kerusakan biota laut dan merugikan nelayan setempat.

Menurut Masnelliyarti, yang juga Deputi Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, pihak Australia sudah mengakui bahwa tumpahan minyak itu masuk ke wilayah RI.

"Tapi, apakah tumpahan itu menimbulkan dampak, saat ini yang sedang diverifikasi juga oleh mereka. Jika MoU itu ditandatangani itu suatu sinyal bagi kita bahwa mereka mengakui bahwa telah mencemari perairan kita," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, mengatakanbahwa ganti rugi yang diberikan harus yang berada diluar dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Ganti rugi tidak termasuk dalam CSR karena itu memang sudah tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekitar, sedangkan ganti rugi karena telah merusak lingkungan kita," katanya.

Sejumlah LSM pemerhati lingkungan menyikapi lambatnya pembayaran ganti rugi pencemaran Montara bahwa pihak PTTEP tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
(T.D016/A011)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011