Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pelayanan tes usap antigen maupun PCR tetap dibuka meskipun pemerintah pusat telah melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang tidak perlu menunjukkan bukti tes PCR negatif.

"Pelayanan tes usap antigen maupun PCR di area bandara tetap dibuka, karena tidak semua calon penumpang telah divaksin dua kali," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Arif Haryanto di Praya, Selasa.

Baca juga: Kemenhub tunggu SE Satgas terkait perjalanan tanpa Antigen dan PCR

Untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya telah menyiapkan layanan tes usap antigen maupun PCR di area parkir sisi barat terminal Bandara Lombok.

"Layanan tes usap antigen dan PCR yang disiapkan itu hanya satu," katanya.

Dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mulai melonggarkan syarat penerbangan domestik di Bandara maupun di pelabuhan diharapkan akan mampu meningkatkan jumlah penumpang dari hari sebelumnya.

"Semoga jumlah penumpang di Bandara Lombok bisa meningkatkan, karena syarat perjalanan menjadi lebih longgar," katanya.

Terkait penerapan syarat perjalanan domestik tanpa PCR tersebut? Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah pusat, setelah itu baru bisa diterapkan.

"Setelah SE diterima, baru bisa diterapkan di Bandara Lombok," katanya.

Baca juga: Kemenhub terbitkan surat edaran baru syarat perjalanan luar negeri

Baca juga: Kemenhub perketat syarat perjalanan penumpang transportasi laut


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," katanya.
 

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022