Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian keanggotaan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dari Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan surat pengajuan dari pimpinan DPR RI.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden Jakarta, Rabu siang mengatakan Keppres pemberhentian Nazaruddin ditandatangani pada 6 September 2011.

"Penandatanganan Keppres pemberhentian Nazaruddin telah ditandatangani Presiden pada 6 September 2011. Tentunya sudah dikirimkan ke pimpinan DPR RI saat ini," kata Julian.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2011, Pimpinan DPR RI telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait pengajuan pemberhentian Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR RI menyusul yang bersangkutan dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games.

Mengenai jangka waktu antara pengajuan usulan pemberhentian dengan ditandatanganinya Keppres tersebut, Julian mengatakan ada proses administrasi yang harus dilalui dan juga diakhir Ramadhan, Presiden melakukan Safari Ramadhan ke sejumlah daerah.

"Ada proses, tentunya memerlukan waktu, selain itu juga ada kegiatan Safari Ramadhan Presiden," katanya.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011