Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan dengan menyusun dan menerapkan regulasi mengenai perlindungan perempuan secara tegas sebagai respon atas tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Sehingga aparat penegak hukum tanpa ragu memberikan sanksi sesuai regulasi yang ada terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan ekonomi,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tujuan dari sanksi tersebut adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku.

Tidak hanya berorientasi pada pemberian efek jera, Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama memetakan ruang-ruang yang berpotensi menjadi tempat atau wadah terjadinya kekerasan seksual.

Ia juga meminta kepada kedua kementerian tersebut untuk mengawasi ruang media sosial yang berpotensi menjadi pemicu atas terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Langkah ini penting mengingat adanya peningkatan tren kekerasan berbasis gender online atau KBGO.

“Pemerintah juga harus membentuk ruang publik yang ramah terhadap perempuan dan juga anak,” ucap dia.

Keberadaan ruang publik yang ramah terhadap perempuan dan anak penting untuk disediakan oleh Pemerintah, selain keberadaan aparat keamanan yang selalu siaga dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Bamsoet juga mendorong Pemerintah untuk memberi pengarahan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menjalankan perannya masing-masing guna melindungi sesama manusia, terutama perempuan.

Yang terpenting, KPPPA bersama aparat harus selalu sigap merespon dan menanggapi setiap laporan terkait kekerasan, terutama kepada perempuan, dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.

Sebagai langkah edukasi, Ketua MPR ini memandang penting bagi Pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan prosedur pelaporan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.

“Dan mengimbau korban tidak perlu malu melaporkan tindak kekerasan terhadap dirinya. Pemerintah juga perlu menjamin dan memastikan pelapor atau korban aman dari ancaman pelaku kekerasan,” ucap dia.

Bamsoet berharap, pada 2022 ini dan tahun-tahun berikutnya, Pemerintah dapat melakukan langkah mitigasi dan pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dapat menurun.

Baca juga: Menteri: Media sosial berperan ungkap kasus kekerasan pada perempuan
Baca juga: Menteri PPPA : Ketimpangan gender sebabkan perempuan rentan kekerasan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022