"Masa jabatan saya memang tinggal satu bulan lagi. Semua keputusan, saya serahkan ke Presiden."
Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyerahkan keputusan perpanjangan jabatannya kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Masa jabatan saya memang tinggal satu bulan lagi. Semua keputusan, saya serahkan ke Presiden. Melihat kondisi sekarang, kemungkinan akan diperpanjang," kata Sultan dalam acara Syawalan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Wates, Kamis.

Sultan juga menyerahkan sepenuhnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI. Pemerintah DIY tidak ada rencana apa pun terkait percepatan pengesahan RUUK.

"Keputusan RUUK tergantung DPR, karena masih dibahas di DPR. Kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme DPR," katanya.

Sebelumnya, anggota tim asistensi RUUK DIY, Aciel Suyanto, mengatakan bahwa jika masa jabatan gubernur diperpanjang, maka tenggang waktunya maksimal adalah satu tahun.

"Misal, kami diminta pendapat, artinya perpanjangan satu tahun RUUK DIY sudah selesai sehingga tidak perlu ada perpanjangan lagi," katanya.

Menurut dia, indikasi atau kemungkinan terjadinya tawaran perpanjangan tersebut dipastikan terjadi karena dari segi hukum kekuatannya memang belum ada.

Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah hanya mengakomodir bahwa daerah istimewa diakui sebagai daerah istimewa tetapi mekanisme bagaimana pengisian jabatan Gubernur tidak diatur.

"Di pasal 229 dijelaskan keistimewaan Yogyakarta itu tetap, namun penyelenggaraan pemerintahan mengikuti Undang-undang. Artinya mekasnisme pemerintahannya jalan, ada DPRD dan dinas-dinas, tetapi pengisian jabatan kepala daerah tidak diatur. Yang diatur adalah yang tunduk pada UU Nomor 32 Tahun 2004 sepenuhnya, yakni daerah lain," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011