Pemanfaatan teknologi informasi seperti SIMBARA dalam tata niaga komoditas yang berhubungan dengan masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemanfaatan teknologi informasi seperti SIMBARA dapat diimplementasikan pada komoditas bahan pokok guna memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antarkementerian/Lembaga (SIMBARA) adalah aplikasi yang baru diluncurkan oleh Kementerian Keuangan untuk memperbaiki tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat untuk memastikan keandalan rantai pasok pada komoditas batu bara dari hulu hingga hilir.

"Pemanfaatan teknologi informasi seperti SIMBARA dalam tata niaga komoditas yang berhubungan dengan masyarakat banyak, seperti minyak goreng dan gula rafinasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu

Sistem tersebut, kata dia, akan mendorong keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan yang akan meningkatkan efektivitas pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait dengan ketersediaan kebutuhan komoditas tersebut untuk masyarakat.

Hal itu, kata Ipi, sejalan dengan hasil kajian KPK tentang tata kelola importasi produk hortikultura yang menemukan sejumlah persoalan yang berdampak pada ketersediaan dan keterpenuhan kebutuhan masyarakat.

Ia lantas menyebutkan substansi rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) belum memuat hal spesifik yang dituju lemahnya akuntabilitas dalam penentuan volume impor pada Kementerian Perdagangan, sistem pelayanan penerbitan RIPH, dan persetujuan impor (PI) pada kementerian belum akuntabel dan belum mampu memberikan kepastian atas penerbitan dokumen perizinan.

Selain itu, lemahnya transparansi informasi atas kejelasan syarat teknis RIPH, sistem informasi belum mendukung kegiatan pengawasan yang andal, belum adanya pengaturan detail atas proses bisnis di lingkungan Kementerian Perdagangan, dan inefektivitas pelaksanaan program penanaman bawang putih.

Oleh karena itu, KPK mendukung pengimplementasian langkah-langkah perbaikan oleh kementerian/lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan dan mengintegrasikan neraca komoditas dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (Snank).

"Saat ini, neraca komoditas telah diterapkan untuk lima komoditas, yaitu beras, gula, garam, daging, dan ikan," kata Ipi

Selama integrasi tersebut belum terwujud, menurut dia, KPK pun merekomendasikan beberapa hal kepada kementerian/lembaga terkait.

Pertama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyusun dan menetapkan neraca komoditas hortikultura dan bersama Kementerian Pertanian mengevaluasi pelaksanaan kebijakan wajib tanam.

Kedua, Kementerian Pertanian untuk mempertegas acuan data dan optimalisasi peran badan karantina dalam penerbitan dokumen RIPH, mengevaluasi dan menyusun kebijakan standar penerbitan RIPH, meningkatkan transparansi dalam pelayanan penerbitan RIPH.

Selanjutnya, menyusun dan menetapkan proses bisnis yang mampu menggambarkan peran dari tiap entitas yang terlibat dalam penerbitan RIPH serta mengatur otorisasi dalam proses verifikasi validasi pengajuan RIPH.

Di samping itu, membangun forum koordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar penerbitan persetujuan impor memperhatikan keberlanjutan produksi komoditas hortikultura lokal.

Ketiga, Kementerian Perdagangan untuk mengatur atas mekanisme alokasi volume impor bagi tiap pelaku usaha, mengevaluasi dan menyusun kebijakan standar penerbitan PI, meningkatkan transparansi dalam pelayanan penerbitan PI.
.
Selanjutnya, menyusun dan menetapkan proses bisnis yang mampu menggambarkan peran dari tiap entitas yang terlibat dalam penerbitan PI dan membangun forum koordinasi dengan Kementerian Pertanian agar penerbitan persetujuan impor memperhatikan keberlanjutan produksi komoditas hortikultura lokal.

Baca juga: Menko Luhut: SIMBARA bakal cegah korupsi setoran minerba

Baca juga: Sri Mulyani: SIMBARA dorong transparansi pengelolaan sumber daya alam

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022