Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membangun digitalisasi sistem administrasi pertanahan guna mempermudah proses layanan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa transformasi digital dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan layanan informasi pertanahan dan tata ruang sebagai basis penerimaan negara dalam rangka self financing.

"Keinginan kuat dari pimpinan kami untuk mewujudkan kantor layanan modern yang memberikan produk, layanan dan pusat informasi pertanahan dan tata ruang secara elektronik berbasis teknologi informasi," katanya.

Layanan yang dilakukan digitalisasi oleh Kementerian ATR/BPN adalah yang berkaitan dengan lelang yaitu pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kepala Pusdatin Ketut mengatakan SKPT-el baru berjalan di 56 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan jumlah berkas SKPT periode 2020 hingga Maret 2022 sebanyak 28.535 berkas.

"Jadi ke depannya kami juga berharap selain SKPT-el ini kami dapat bekerja sama dengan KPKNL untuk memperoleh risalah. Jadi jika risalah lelang ini sudah berformat elektronik maka kami bisa juga dari aplikasi bisa mengambil dan memverifikasi risalah lelang yang disertakan oleh pemohon peralihan hak untuk lelang tersebut," kata Ketut.

Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Tomi Kristian menjelaskan bahwa lelang merupakan salah satu dari perbuatan hukum pemindahan hak. Berdasarkan data statistik pertanahan, SKPT dan lelang berada di urutan 11 dan 35 dengan pertumbuhan sekitar 0,1 persen dari seluruh pelayanan pertanahan yang ada di Indonesia. "Pelayanan pertanahan lelang ini termasuk pelayanan pertanahan yang menengah," katanya.

Dia menerangkan bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan yang signifikan, diperlukan SKPT dengan data fisik dan yuridis yang mutakhir. Untuk menghindari terjadinya lelang yang tidak jelas objeknya, Kepala Kantor Lelang wajib meminta SKPT kepada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum hak atas tanah dilelang.

"Jadi SKPT ini data yang paling mutakhir terkait dengan data fisik maupun data yuridis atas objek yang akan dilakukan lelang. Kepala Kantor Lelang pasti memintakan SKPT ini untuk memastikan bahwa data yuridis maupun data fisik lelang ini memang tidak ada permasalahan. Kalaupun ada permasalahan misalnya sengketa atau blokir, SKPT tetap harus diterbitkan," kata Tomi Kristian.

Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto menyebutkan saat ini pihaknya menggaungkan transformasi digital melalui platform lelang.go.id untuk mempermudah transaksi lelang. Ke depannya, ia berharap bisa bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengintegrasikan aplikasinya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN tekankan tiga hal soal pembangunan IKN

Baca juga: Pemerintah sebut BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah syarat logis

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022