sudah kuliah luring kembali mulai hari Senin (7/3) kemarin, sudah disampaikan melalui Surat Edaran Rektor
Banda Aceh (ANTARA) - Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kembali menerapkan kuliah dengan sistem tatap muka atau luar jaringan (luring) menyusul perkembangan kasus COVID-19 di lingkungan kampus tersebut yang sudah mereda.

"Sekarang sudah kuliah luring kembali mulai hari Senin (7/3) kemarin, sudah disampaikan melalui Surat Edaran Rektor," kata Koordinator Humas USK Banda Aceh Ferizal Hasan di Banda Aceh, Rabu.

Ferizal mengatakan kebijakan Rektor USK terkait kuliah luring tersebut karena memang kasus COVID-19 di lingkungan kampus sudah membaik, sehingga kuliah sistem daring tidak diperpanjang lagi.

Baca juga: Prof Marwan jabat Rektor Universitas Syah Kuala 2022-2026

Sebelumnya, USK Banda Aceh sudah dua kali memperpanjang masa perkuliahan daring, dan terakhir hingga 5 Maret 2022, hal itu karena peningkatan kasus COVID-19 yang dialami mahasiswa setempat.

Hasil pelacakan terakhir di lingkungan mahasiswa USK pada 7 sampai 15 Februari 2022 ditemukan 22,6 persen terkonfirmasi positif COVID-19 dari 1.496 yang dites usap PCR dan antigen.

"Alhamdulillah sekarang kasus COVID-19 di kampus sudah menurun," ujar Ferizal.

Baca juga: Universitas Syah Kuala ingatkan peserta SBMPTN cermat saat mendaftar

Ferizal mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Rektor USK sebelumnya maka sejak Senin (7/3) perkuliahan mahasiswa program sarjana dan diploma angkatan 2021 dapat dilakukan secara tatap muka.

Kemudian, untuk mahasiswa selain dari angkatan 2021 juga dapat dilakukan luring, namun mekanisme pelaksanaannya diatur oleh fakultas masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan capaian pembelajaran dan jumlah mahasiswa per kelas.

"Lalu, perkuliahan mahasiswa khusus program pascasarjana semua angkatan juga dapat dilakukan secara tatap muka," katanya.

Baca juga: USK sediakan kuota 30 persen lewat jalur mandiri

Selanjutnya, kata Ferizal, terhadap dosen yang memiliki penyakit komorbid diharapkan tidak ditugaskan dalam kelas yang dilaksanakan secara luring.

Lalu, untuk kegiatan praktikum, skill laboratorium, dan penelitian sejenis dapat dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam Surat Edaran Rektor tersebut, lanjut Ferizal, sebagai upaya meminimalkan dampak paparan COVID-19, seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa diwajibkan untuk melakukan vaksinasi ketiga (booster).

"Bukti vaksinasi booster harus diunggah pada sistem informasi kepegawaian USK untuk dosen dan tenaga kependidikan, sedangkan untuk mahasiswa pada sistem informasi akademik USK," demikian Ferizal.

Baca juga: Universitas Syiah Kuala wajibkan sivitas akademika vaksinasi ketiga

Baca juga: Warga Aceh terpapar COVID-19 bertambah 196 orang

 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022