Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI menyatakan bahwa berkas perkara kasus bom buku sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.

"Kasus bom buku sudah P21 dan diserahkan baik tersangka dan barang bukti kepada JPU pada tanggal 25 Agustus lalu dan tinggal tunggu tuntutan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat.

Meskipun berkas perkara kasus bom buku sudah di kejaksaan, tapi 18 tersangka tetap dititip di kepolisian, katanya.

Tersangka yang ditahan di Jakarta terkait jaringan Pepi adalah Deni, Pepi Fernando, Hendu Suhartono alias Zokaw, Febri Hermawan, Mugianto, Ade Guntur, Darto, Irman Kamaludin, Muhammad Maulana Sani dan Fajar Dwi Setyo.

Kemudian Watono alias Tono, Juni Kurniawan, Riki Riyanto alias Ibenk, Mochamad Syarif, Muhammad Fadil, Imam Mochammad Firdaus dan Matun Maulana.

Mabes Polri menduga Pepi sebagai otak pelaku rencana aksi teror peledakan bom di dekat Gereja Christ Chatedral, Summarecon Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Sedangkan bom buku terjadi pada tiga lokasi yang berbeda pada Selasa (15/3).

Pengiriman paket bom ditujukan kepada pimpinan Komunitas Utan Kayu, Ulil Abshar Abdalla, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, tokoh Pemuda Pancasila dan Yapto S Soeryosumarno.

Kemudian hari Rabu (16/3) ancaman paket bom ditujukan kepada musisi Ahmad Dhani.

Paket bom yang dikirim pelaku kepada Ulil, sempat meledak saat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Dody Rahmawan mencoba menjinakkannya.

Ledakan paket bom berupa buku itu, melukai tiga orang, yakni Kompol Dody Rahmawan hingga telapak tangannya terputus, Ipda Bara Libra Sagita, serta petugas satpam, Mulyana.

Polisi menangkap Pepi di Aceh, Kamis (21/4), serta 17 tersangka lainnya di beberapa lokasi yang termasuk jaringan teroris.

Densus telah menemukan bahan peledak saat menggeledah rumah milik otak pelaku aksi teror, Pepi, di Komplek Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat pada hari Sabtu (23/4).

Barang bukti berupa satu unit granat nanas, campuran bahan peledak diameter tiga centimeter, "cashing" bom model roket belum terisi bahan peledak, "cashing" bom siap jadi, lima kaleng bom termasuk satu wadah siap ledak terisi bahan peledak.

Selanjutnya, dua adonan bahan peledak sudah jadi, satu unit solder, potongan pipa besi dan jam dinding.
(T.S035/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011