Bandung, (ANTARA News) - Kasubdin Pengendalian dan Pengawasan bidang Konservasi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung B Saptaji mengatakan, lahan di pusat Kota Bandung sudah sangat kritis dan rawan, sehingga air yang berada didalam tanah tidak boleh diambil karena air bawah tanah sudah sangat sedikit. "Daerah yang paling rawan, yakni daerah-daerah yang berada di pusat perkotaan dan di daerah Kawasan Bandung Barat (KBB), sedangkan Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Kawasan Bandung Timur (KBT) masih aman," katanya di Bandung, Selasa (7/2). Menurut dia, dampak dari kekurangan air bawah tanah adalah mengganggu stabilitas tanah, sehingga akan terjadi tanah amblas. Agar itu tidak terjadi, maka air bawah tanah harus dijaga dan tidak boleh diambil tanpa seizin dari BLHD Kota Bandung. Faktor lainnya, kata dia, disebabkan oleh seringnya air bawah tanah diambil dan kondisi resapan air yang sedikit. Oleh karena itu, perlu dibuat resapan air tanah di lingkungan perumahan, sehingga air tidak akan kekurangan. Saptaji mengatakan, jika ada yang mengambil air bawah tanah tanpa seizin Pemkot Bandung dalam hal ini BPLHD Kota Bandung, maka akan ditindak sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2002 tentang pengelolaan air bawah tanah. Sementara itu, terkait dengan usaha komersialisasi air tanah di Bandung, BPLHD sudah menyegel 5 perusahaan air minum yang tidak memiliki ijin, diantaranya berlokasi di Jalan Surya Sumantri, Jalan Siliwangi dan Jalan Terusan Pasteur. BPLHD Kota Bandung pun terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.(*)

Copyright © ANTARA 2006