Surabaya (ANTARA) - Karantina Pertanian Surabaya menyita terhadap ratusan batang bibit anggrek asal Merauke yang tiba di Bandara Juanda, Surabaya, karena tidak dilengkapi dengan surat ketentuan yang berlaku.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih di Surabaya, Kamis, mengatakan hingga di awal Maret 2022, sudah ada delapan kali pelanggaran baik di bidang karantina hewan maupun karantina tumbuhan.

"Terhadap penahanan anggrek ini merupakan pelanggaran dari Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujarnya.

Cicik mengatakan ratusan batang bibit anggrek tersebut disimpan dalam tiga kardus yang dikirimkan melalui Bandara Juanda.

"Hingga saat ini pelaku pengiriman anggrek tersebut masih dalam penyidikan petugas," ujarnya.

Baca juga: Karantina Surabaya gagalkan masuknya 265 ekor satwa tanpa dokumen

Ia mengatakan kejadian bermula saat pejabat Karantina Pertanian Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada tiga kardus yang diangkut oleh salah satu maskapai penerbangan tujuan Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, kemudian pejabat Karantina Pertanian Surabaya berkoordinasi dengan (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) BBKSDA Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan maskapai tersebut.

"Sekira pukul 15.40 WIB, maskapai tersebut tiba dan pejabat Karantina Pertanian Surabaya menemukan tiga kardus yang berisi anggrek. Saat diperiksa, anggrek tersebut telah dilengkapi dengan dua sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-12) dari Karantina Pertanian Merauke, namun jumlahnya tidak sesuai sehingga kita lakukan penahanan terhadap anggrek tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, pejabat karantina telah mengidentifikasi jumlah dan jenisnya.

"Dari hasil identifikasi tersebut, anggrek yang ditemukan berjumlah 685 batang yang terdiri dari enam spesies, yaitu Dendrobium discolor, D. trilamellatum, D. Verninha, D. mirbelianum, D. antennatum dan D. canaliculatum," ujarnya.

Baca juga: Karantina Pertanian Surabaya sita burung dan kura-kura asal Makasar

Selain dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan, anggrek tersebut juga dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai Besar KSDA Papua Bidang Wilayah I Merauke.

Karantina Pertanian Surabaya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mengetahui identitas pemilik dan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan perkarantinaan tumbuhan.

Berdasarkan data pada sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Surabaya menyatakan bahwa pada 2021 telah melakukan penahanan sebanyak 40 kali dengan jumlah 474 batang dan sekitar 21,1 kilogram.

"Sedangkan pada tahun 2022, hanya sekali penahanan anggrek dengan jumlah 685 batang," ujarnya.

Baca juga: Karantina Pertanian Surabaya sita 259 burung asal Balikpapan

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022